No : 440/01378/Set/Disdikpora/2020

Lamp : –

Perihal : Surat Edaran Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021

 

Kepada Yth :

  1. Koordinator Wilayah Kecamatan se-Kabupaten Karangasem
  2. Pengawas Satuan Pendidikan TK/SD/SMP se-Kabupaten Karangasem
  3. Kepala Satuan Pendidikan PAUD-PNF, SD/Sederajat dan SMP/Sederajat se-Kabupaten Karangasem

 

di –

Amlapura

 

Menindaklanjuti Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, No 01/KB/2020/, No 516 Tahun 2020, No HK.03.01/Menkes/363/2020, No 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coron Virus Disease 2019 (Covid 19), maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Mempedomani Keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, No 01/KB/2020/, No 516 Tahun 2020, No HK.03.01/Menkes/363/2020, No 440-882 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coron Virus Disease 2019 (Covid 19).
  2. Tahun  ajaran  2020/2021  pada  pendidikan  anak  usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pertama  dimulai pada tanggal 13 Juli 2020,.
  3. Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 tidak dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia, namun sesuai  dengan ketentuan sebagai berikut:
    • satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA HIJAU dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, sesuai kewenangannya berdasarkan persetujuan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat;
    • satuan pendidikan yang berada di daerah ZONA KUNING, ORANYE, dan MERAH, dilarang melakukan proses pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dan tetap melanjutkan kegiatan Belajar Dari Rumah (BDR).

4.  Memperhatikan Kondisi Kabupaten Karangasem tidak termasuk dalam Zona Hijau, maka proses mengajar dan belajar tetap dilaksanakan dari rumah, namun Kepala Satuan Pendidikan diharapkan untuk berinovasi guna kegiatan pembelajaran dapat bermakna namun tetap menguikuti Protokol kesehatan.

5.  Dalam proses belajar dan mengajar dari rumah, kepala Satuan Pendidikan hendaknya selalu berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 setempat, Pendidik dan tenaga kependidikan serta  Komite, dan orang tua siswa.

6.  Korwil dan Pengawas binaan/Pengawas menejerial diminta untuk selalu mengadakan pendampingan serta pemantauan terhadap proses belajar dan mengajar dari rumah, di Satuan Pendidikan masing-masing serta memberikan pelaporan secara berkala pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olah Raga Kabupaten Karangasem setiap satu minggu sekali.

 

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

 

 

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem

I Gusti Ngurah Kartika, S.Pd., M.Pd

Pembina Utama Muda (IV/c)

NIP. 19641231 198411 1 087

 

 

surat edaran unduh disini