- Merumuskan rencana kegiatan Menyusun rencana kegiatan sub.bagian Umum, Kepegawaian
- Mempersiapkan petunjuk pelaksanaan Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian
- Mengkompulir perumusan rencana kegiatan Sekretaris Dinas
- Melaksanakan tugas – tugas administrasi umum meliputi : Organisasi dan tata laksana, kearsipan, kepegawaian, perlengkapan dan urusan rumah tangga Dinas, UPTD dan sekolah
- Melaksanakan tugas pengelolaan dan pengendalian surat – surat masuk dan keluar, expedisi, kearsipan dan dokumentasi
- Melaksanaan fungsi pengelolaan keuangan dinas yang meliputi : menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahaan dan mempertanggung jawabkan uang keperluan belanja daerah dan uang persediaan
- Melaksanakan tugas – tugas kepegawaian seperti :
- menyusun DUK dan formasi kepegawaian
- Menyiapkan usul – usul kenaikan pangkat, gaji berkala, penilaian DP3,
- pemberhentian, cuti dan lain – lain yang berhubungan dengan
- kepegawaian
- Menyusun data kepegawaian, buku induk bersetting kepegawaian
- Menyiapkan dan melaporkan daftra hadir pegawai
- Mempersiapkan bahan – bahan pembinaan dan pengembangan kapasitas aparatur
- Melaksanakan dan mengurus usaha kesejahteraan pegawai
- Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam mengembangkan karier
- Menevaluasi dan melaporankan hasil kegiatan Sub. Bagian Umum dan kepegawaian sebagai pertanggung jawaban kepada atasan.
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan.
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan
Uraian Tugas Subbag Umum Dan KepegawaianAdmin2018-06-15T17:28:55+07:00