Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :

  1. Mengkoordinasikan perumusan rencana kegiatan bidang pembinaan sekolah dasar
  2. Mengkoordinasikan penyiapan petunjuk pelaksanaan bidang pembinaan sekolah dasar
  3. Menyusun bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar
  4. Melaksanakan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar
  5. Menyusun bahan penetapan kurikulum muatan lokal sekolah dasar
  6. Menyusun bahan penerbitan izin pendirian, penataan dan penutupan sekolah dasar
  7. Menyusun bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan sekolah dasar
  8. Menyusun bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah kabupaten/kota
  9. Mengkoordinasi pembinaan dan pengembangan sekolah dasar negeri dan swasta
  10. Mengkoordinasi pengawasan pelaksanaan kurikulum nasional sekolah dasar
  11. Mengkoordinasikan kerjasama pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dasar dengan lintas sektoral/instansi terkait, dewan pendidikan, komite sekolah, lsm, bumn, bumd kelompok dunia usaha, industri serta luar negeri
  12. Melaksanakan perencanaan, pembinaan dan pengendalian bantruan-bantuan baik terhadap sekolah dan siswa seperti bos dan bsm sekolah dasar
  13. Mengkoordinasikan pelaksanaan muatan lokal tingkat sekolah dasar
  14. Membina dan mengkoordinasikan mutu proses belajar dan mengajar melalui wadah profesional guru, pengawas dan kepala sekolah
  15. Membina dan mengkoordinasikan pengendalian mutu sekolah dasar negeri/swasta
  16. Membina dan mengadakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang pembinaan sekolah dasar
  17. Mengkoordinasikan penyelenggaraan dan atau pengelolaan, pemantauan dan evaluasi satuan pendidikan sekolah dasar berbasis keunggulan lokal dan bertaraf internasional
  18. Melaksanakan evaluasi pencapaian standar nasional pendidikan (snp) dan standar pelayanan minimal(spm) pada pendidikan sekolah dasar skala kabupaten
  19. Mensupervisi dan memfasilitasi satuan pendidikan sekolah dasar dalam penjaminan mutu untuk memenuhi standar nasional pendidikan
  20. Membina dan mengkoordinasikan pengarusutamaan gender pendidikan pada jalur sekolah
  21. Membina dan mengkoordinasikan penyelenggaraan sekolah dasar oleh lembaga pengelola sekolah swasta atau yayasan
  22. Mengkoordinasikan persiapan pemberian izin pendirian dan operasional sekolah dasar
  23. Mengkoordinasikan penyelenggaraan perpustakaan sekolah dasar untuk menumbuhkan minat dan kebiasaan membaca
  24. Mengkoordinasikan dan mempersiapkan pelaksanaan evaluasi akhir sekolah dasar negeri dan swasta
  25. Mengkoordinasikan dan mempersiapkan pelaksanaan penerimaan siswa baru pendidikan sekolah dasar
  26. Mengkoordinasikan dan mempersiapkan pelaksanaan pemberian bantuan pendidikan kepada siswa dan sekolah dasar
  27. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar
  28. Memimpin, menkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik
  29. Menilai kinerja prestasi bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir
  30. Mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban
  31. Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan
  32. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tulisan