Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem mempunyai tugas :
- Mengkoordinasikan perumusan rencana kegiatan bidang pembinaan sekolah dasar
- Mengkoordinasikan penyiapan petunjuk pelaksanaan bidang pembinaan sekolah dasar
- Menyusun bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar
- Melaksanakan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar
- Menyusun bahan penetapan kurikulum muatan lokal sekolah dasar
- Menyusun bahan penerbitan izin pendirian, penataan dan penutupan sekolah dasar
- Menyusun bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan sekolah dasar
- Menyusun bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah kabupaten/kota
- Mengkoordinasi pembinaan dan pengembangan sekolah dasar negeri dan swasta
- Mengkoordinasi pengawasan pelaksanaan kurikulum nasional sekolah dasar
- Mengkoordinasikan kerjasama pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan dasar dengan lintas sektoral/instansi terkait, dewan pendidikan, komite sekolah, lsm, bumn, bumd kelompok dunia usaha, industri serta luar negeri
- Melaksanakan perencanaan, pembinaan dan pengendalian bantruan-bantuan baik terhadap sekolah dan siswa seperti bos dan bsm sekolah dasar
- Mengkoordinasikan pelaksanaan muatan lokal tingkat sekolah dasar
- Membina dan mengkoordinasikan mutu proses belajar dan mengajar melalui wadah profesional guru, pengawas dan kepala sekolah
- Membina dan mengkoordinasikan pengendalian mutu sekolah dasar negeri/swasta
- Membina dan mengadakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan bidang pembinaan sekolah dasar
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan dan atau pengelolaan, pemantauan dan evaluasi satuan pendidikan sekolah dasar berbasis keunggulan lokal dan bertaraf internasional
- Melaksanakan evaluasi pencapaian standar nasional pendidikan (snp) dan standar pelayanan minimal(spm) pada pendidikan sekolah dasar skala kabupaten
- Mensupervisi dan memfasilitasi satuan pendidikan sekolah dasar dalam penjaminan mutu untuk memenuhi standar nasional pendidikan
- Membina dan mengkoordinasikan pengarusutamaan gender pendidikan pada jalur sekolah
- Membina dan mengkoordinasikan penyelenggaraan sekolah dasar oleh lembaga pengelola sekolah swasta atau yayasan
- Mengkoordinasikan persiapan pemberian izin pendirian dan operasional sekolah dasar
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan perpustakaan sekolah dasar untuk menumbuhkan minat dan kebiasaan membaca
- Mengkoordinasikan dan mempersiapkan pelaksanaan evaluasi akhir sekolah dasar negeri dan swasta
- Mengkoordinasikan dan mempersiapkan pelaksanaan penerimaan siswa baru pendidikan sekolah dasar
- Mengkoordinasikan dan mempersiapkan pelaksanaan pemberian bantuan pendidikan kepada siswa dan sekolah dasar
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, peserta didik dan pembangunan karakter sekolah dasar
- Memimpin, menkoordinasikan dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan baik
- Menilai kinerja prestasi bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir
- Mengevaluasi, merumuskan dan menyusun laporan kinerja dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan sebagai bahan informasi dan pertanggung jawaban
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tulisan