- Mengkoordinasikan perumusan rencana kegitan Bidang Pendidikan Non Formal Pemuda & Olahraga
- Mengkoordinasikan penyiapan petunjuk pelaksanaan Bidang Pendidikan Non Formal Pemuda & Olahraga
- Pemberian bimbingan teknis dibidang PNF Pemuda dan Olahraga
- Mengkoordinasikan pelaksanaan penyuluahn kepada masyarakat tentang pembentukan Tenaga Penggerak Pendidikan
- Membina dan mengkoordinasikan pengendalian mutu PNF Pemuda dan Olahraga
- Membina dan mengkoordinasikan pengarusutamaan / kesetaraan gener bidang pendidikan
- Mengkoordinasikan pelaksanaan monitoring, evaluasi, kegiatan bidangPNF Pemudan dan Olahraga
- Membina dan mengkoordinasikan pelaksanaan kopetensi egiatan Pemuda Olahraga Seni Pelajar
- Penyiapan kerjasama penyelenggaraan PNF Pemuda dan Olah raga dengan lintas sektoral / instansi terkait, Dewan Pendidikan, Komite Sekolah. LSM, BUMN / BUMD Kelompok DUDI serta Luar Negeri
- Mempersiapkan pemberian ijin pendirian serta pencabutan ijin satuan penyelenggara pendidikan nonformal
- Penyediaan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan nonformal sesuai kewenangannya, membantu pelaksanaan ujian nasional pendidikan nonformal dan membantu pemerintah dalam akreditasi pendidikan nonformal
- Pelaksanaan evaluasi pengelola, satuan, jalur, jenjang dan jenis pendidikan pada pendidikan non formal dan evaluasi pencapaian standar naional pendidikan pada pendidikan nonformal skala kabupaten
- Supervisi dan fasilitasi satuan pendidikan non formal dalam penjaminan mutu untuk memenuhi standar nasional pendidikan
- Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier
- Mengkoordinasikan pelaksanaan evaluasi dan perumusan laporan hasil kegiatan bidang pendidikan nonformal, pemuda & olahraga, sebagai pertanggung jawaban kepada atasan
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan
- Melaksanakan tugas dinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
- Merumuskan rencana kegitan Seksi Tenaga Profesi
- Menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Tenaga Profesi
- Mengkoordinasikan dan menyiapkan rencana pengadaan dan penempatan Tenaga guru dan teknis
- Menyiapkan analisis kebutuhan Tenaga Guru dan Teknis pada satuan dan jenjang pendidikan sekolah TK, SD, SMP, SMA, SMK dan luar sekolah
- Menyiapkan ratio kebutuhan tenaga guru dan teknis menurut kelas dan bidang studi
- Mengkoordinasikan penerimaan dan penempatan tenaga guru dan teknis
- Melaksanakan penataan dan memelihara keamanan dokumen administrasi kepegawaian tenaga guru dan teknis
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan penilaian angka kredit jabatan fungsional tenaga guru
- Mengkoordinasikan dan menyiapkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tenaga profesi dalam bidang pendidikan
- Mengkoordinasikan dan menyiapkan bahan pembinaan tenaga profesi
- Melaksanakan pemberian dukungan sumber daya terhadap penyelengaraan perguruan tinggi
- Mengkoordinasikan tugas – tugas kepala sekolah dan penjaga sekolah
- Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier
- Mengevaluasi dan merumuskan laporan hasil kegiatan Seksi Tenaga Profesi , sebagai pertanggung jawaban kepada atasan
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan
- Melaksanakan tugas dinasan lainnya yang diberikan oleh atasan
- Merumuskan rencana kegitan Seksi Pengembangan Profesi
- Menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Pengembangan Profesi
- Mempersiapkan bahan perkisaran Tenaga Guru dan Teknis Kependidikan
- Mempersiapkan bahan pengembangan /peningkatan kualifikasi sertifikasi profesionalisme tenaga pendidik dan kependidikan.
- Mempersiapkan bahan perkisaran kepala sekolah dan penjaga sekolah.
- Mempersiapkan penugasan/pengiriman pendidik dan Tenaga Teknis dalam pendalam keilmuan seperti tugas belajar,ijin belajar,penataran,diklat dan kursus-kursus.
- Menyiapkan bahan-bahan pemberhentian dan pensiunan Tenaga pendidik dan Teknis kependidikan.
- Membuat statistik pengembangan dan perkisaran Tenaga pendidik dan Teknis kependidikan.
- Mempersiapkan dan mengkoordinasikan mutasi guru lintas Kabupaten/Provinsi
- Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier.
- Mengevaluasi dan merumuskan laporan hasil kegiatan Seksi Pengembangan Profesi, sebagai pertanggungjawaban kepada atasan.
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan.
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberian oleh atasan.
- Merumuskan rencana kegiatan Seksi Tenaga Kependidikan Formal dan Non Formal
- Menyiapkan petunjuk pelaksanaan Seksi Tenaga Kependidikan Formal dan Non Formal.
- Mengkoordinasikan dan menyiapkan rencana pengadaan dan penempatan Tenaga Kependidikan Formal dan Non Formal.
- Menyiapkan analisis kebutuhan Tenaga Kependidikan Formal dan Non Formal.
- Mengkoordinasikan rencana penerimaan dan penempatan Tenaga Kependidikan Formal dan Non Formal.
- Melaksanakan penataan dan pemeliharaan keamanan dokumen administrasi kepegawaian Tenaga Kependidikan.
- Mengkoordinasikan dan menyiapkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Tenaga Kependidikan Formal dan Non Formal.
- Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan.
- Menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karier.
- Mengevaluasi dan merumuskan laporan hasil kegiatan Seksi Tenaga Kependidikan Formal dan Non Formal, sebagai pertanggungjawaban kepada atasan.
- Memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan.
- Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan oleh atasan.