Disdikpora – Kamis (23/02/2023) Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 TANGGAL 28 Januari 2023 tentang Penguatan Transisi  PAUD ke Sekolah Dasar Kelas Awal, maka dalam pelaksanaan penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD) kelas awal, satuan pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem diminta untuk memastikan beberapa kegiatan dibawah ini sebagai bagian dari proses belajar mengajar di satuan PAUD dan SD kelas awal. Antara lain Pertama; Penerimaan peserta  didik  baru  pada  SD  tidak  menerapkan  tes kemampuan membaca, menulis, dan berhitung, atau bentuk tes lain sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan   Nomor   1   Tahun   2021   tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. Kedua; Pengenalan  lingkungan    sekolah    bagi    peserta    didik    baru dilaksanakan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenalan lingkungan sekolah.

Ketiga; selain melakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru SD  dalam rentang waktu dua minggu pertama pada tahun ajaran baru, perlu melakukan pengenalan   peserta   didik   dengan   lingkungan belajarnya agar peserta didik merasa nyaman berkegiatan dilingkungan sekolah; Merancang kegiatan pembelajaran yang bertujuan untuk mendapatkan potret capaian peserta didik melalui asesmen awal; Melakukan asesmen awal pembelajaran yang bersifat holistik dengan dapat menggunakan atau memodifikasi contoh yang dapat diakses melalui tautan laman s.id/transisipaudsd dan Platform Merdeka  Mengajar   (PMM)   melalui   tautan   laman id/pmm-transisipaudsd. Menggunakan hasil asesmen awal sebagaimana dimaksud pada huruf c) sebagai basis perencanaan kegiatan pembelajaran pada sepanjang tahun ajaran.

Selain itu, Pembelajaran pada satuan PAUD dan SD kelas awal dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejak di PAUD sampai dengan kelas 2 (dua) SD. Satuan pendidikan perlu menyesuaikan layanannya agar dapat memfasilitasi peserta didik yang belum pernah mendapatkan pembinaan kemampuan melalui satuan PAUD. Rangkaian praktik pembelajaran berupa buklet advokasi penguatan transisi PAUD-SD dapat diakses melalui tautan laman s.id/booklet-transisipaudsd.

Satuan PAUD dan SD perlu melakukan persiapan agar pada tahun ajaran 2023/2024  dapat  menerapkan  ketentuan  sebagaimana dimaksud pada angka 1 d. 4 di atas. Kemendikbudristek telah menyiapkan serangkaian alat bantu yang dapat diakses pada tautan laman s.id/transisipaudsd dan tautan laman Platform Merdeka Mengajar (PMM) s.id/pmm-transisipaudsd.

Untuk mengetahui Surat edaran Edaran Penguatan Transisi PAUD ke Sekolah Dasar Kelas Awal, dapat diunduh pada tautan berikut ;